MK menolak gugatan dua stasiun televisi RCTI dan iNews terkait UU Penyiaran. Keduanya meminta setiap siaran yang menggunakan internet tunduk pada UU Penyiaran.
MNC Group menghormati putusan MK yang menolak uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV. MNC Group meminta Kominfo menindaklanjuti putusan MK.
MK menolak gugatan RCTI-iNews TV yang menggugat UU Penyiaran dan meminta siaran di internet, seperti YouTube, juga harus tunduk ke UU Penyiaran dan diawasi KPI.
Permohonan RCTI yang meminta konten YouTube dkk tunduk ke UU Penyiaran ditolak. Menurut MK, konten tersebut selain diatur UU ITE, juga diatur regulasi lain.