detikFinance
Anies Ketok UMP Jakarta Rp 4.453.935, Naik Rp 37.749
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Besaran UMP tersebut yaitu Rp 4.453.935,536, naik Rp 37.749.
Senin, 22 Nov 2021 06:00 WIB







































