Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan telah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Lalu apa alasan Kapolri mengeluarkan edaran tersebut?
Kapolri telah mengeluarkan SE soal Penanganan Ujaran Kebencian. Apakah dengan adanya SE Kapolri ini, polisi bisa mengusut ujaran kebencian tanpa ada laporan?
Bagi mereka yang biasa ceplas-ceplos di media sosial, kini perlu lebih hati-hati. Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan telah mengeluarkan Surat Edaran soal Penanganan Ujaran Kebencian. Lalu apa alasan Kapolri mengeluarkan edaran itu?