Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewanti-wanti Bank BUMN yang mendapatkan kucuran dana total Rp 200 triliun, tidak menggunakannya untuk membeli dolar AS.
Kejati Sumut menyita uang sebesar Rp. 113.435.080.000, dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset PTPN 1 Regional 1 ke PT. NDP melalui KSO dengan Ciputra Land.