Mahasiswa melakukan demonstrasi di DPR meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Alhasil, KUHP saat ini tetap berlaku, yaitu KUHP warisan kolonial penjajah Belanda.
Lewat akun Instagram-nya, Seringai mengunggah poster berisi 7 tuntutan mahasiswa yang turun ke jalan. Mereka juga menuliskan lirik 'Mengadili Persepsi'.
Belakangan beredar viral bila RUU KUHP akan mempidanakan perempuan yang pulang malam. Ancaman dendanya maksimal Rp 1 juta. Namun, benarkah ada pasal tersebut?
Presiden BEM UGM, M. Atiatul Muqtadir masuk dalam jajaran trending topic di Twitter. Ternyata ada fakta lain tentang Presiden BEM UGM itu yang menuai pujian.