detikInet
Permen Situs Negatif Digugat, Kominfo Santai
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi santai gugatan sejumlah LSM dan perorangan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Mahkamah Agung (MA).
Selasa, 25 Nov 2014 11:01 WIB







































