Ekspose kasus kebakaran Kejagung antara Bareskrim Polri dan jaksa peneliti telah usai. Jampidum Kejagung Fadil Zumhana memastikan kebakaran tidak disengaja.
Jamwas menyebut pihaknya telah memanggil Kajari Jaksel Anang Supriatna untuk mengklarifikasi kabar jamuan makan kepada para tersangka kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan kembali berkantor di gedung baru kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada November mendatang.
Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Dirut BTN, H Maryono. Tersangka adalah Komut PT Pelangi Putra Mandiri.