Hakim pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis untuk Irjen Djoko Susilo. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permintaan perampasan aset yang telah disita KPK, dengan nilai total Rp 125 miliar.
Selain menyita sejumlah aset, majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti terkait perkara tindak pidana pencucian uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan majelis Pengadilan Tipikor untuk Irjen Djoko Susilo bakal monumental. Sama seperti KPK, kubu Irjen Djoko juga berharap hal serupa.
Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo siang ini bakal mendengarkan putusan hakim di kasus Simulator SIM dan TPPU. Salah satu hal yang menarik ditunggu adalah kehadiran tiga perempuan di Pengadilan Tipikor.
Besok, Irjen Djoko Susilo akan menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Menurut wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto vonis besok akan menjadi hal yang monumental.
Jaksa penuntut umum KPK mulai masuk dalam materi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Tiga saksi yang dihadirkan di persidangan menjelaskan pembelian rumah oleh Fathanah.
Pejahat dunia maya yang kejahatannya berhasil digagalkan saat ini menyandang status buron. Pasal yang disangkakan kepada pria berkulit gelap yang diduga asal Afrika itu adalah pasal pencucian uang dan pemalsuan.
BNN masih mencari jalan keluar terkait penyelesaian kewenangan pengusutan kasus pencucian uang dalam kasus narkotika yang melibatkan oknum TNI AU, Serma Bambang Winarno.