detikNews
Soal Kelanjutan Kasus Nenek Asyani, Jaksa Agung: Harus Tuntas di Persidangan
Nenek Asyani akhirnya dapat menghirup udara segar setelah 3 bulan berada di rumah tahanan (Rutan) Situbondo, karena didakwa mencuri tujuh gelondong kayu jatim milik Perhutani. Namun Kejaksaan Agung punya penilaian tersendiri mengapa kasus tersebut harus dilanjutkan.
Rabu, 18 Mar 2015 19:54 WIB







































