detikNews
Kepala Desa Bisa Polisikan Pelaku Kumpul Kebo, Terancam 6 Bulan Bui
Pembahasan RUU KUHP dinyatakan selesai. Masalah substansi dalam KUHP sudah rampung, termasuk pasal mengenai kumpul kebo.
Senin, 16 Sep 2019 12:31 WIB







































