detikNews
Pembunuh Balita Divonis 15 Tahun Penjara
Maisyaroh (22), terdakwa pembunuhan bayi 2 tahun, Intan Diah Puspitasari, divonis 15 tahun penjara. Maisyaroh terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Selasa, 06 Nov 2012 15:55 WIB







































