MK menyatakan gugatan hasil Pilpres yang disetor pada 24 Mei 2019 tidak bisa diperbaiki. Namun, berdasarkan versi tim hukum Prabowo, hal itu diperbolehkan.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini. Namun Denny belum membeberkan apa saja bukti-bukti barunya.
"Demokrat justru berpendapat Pak Prabowo dan Sandi Uno harus diputus hubungannya dengan para setan gundul yang memanfaatkan momen premanisme," kata Andi Arief.