Sebanyak 455 orang diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya terkait demo 1812. Dari jumlah tersebut, 28 di antaranya dinyatakan reaktif Corona (COVID-19).
Fenomena kelompok teroris saat ini sudah berbeda dengan beberapa waktu lalu yang tertutup, mereka kini cenderung terbuka dan membaur di tengah masyarakat.
Polisi menangkap lagi pelaku penodongan pemilik warteg di Kembangan, Jakarta Barat, berinisial AS. Dia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pelaku CR.
Aksi 1812 di depan Istana Merdeka tak berjalan sesuai rencana. Belum sempat sempat tuntutan, massa aksi sudah dibubarkan polisi karena menimbulkan kerumunan.
Perda DKI Jakarta No 2/2020, yang mendenda warga yang menolak vaksin COVID-19, digugat warga ke Mahkamah Agung. Perda itu dinilai memberatkan warga Ibu Kota.