Pemerintah tidak punya wewenang melakukan tindakan hukum apa pun terhadap fatwa haram merokok oleh Muhammdiyah. Meski fatwa tersebut menimbulkan keresahan di sebagian kalangan masyarakat.
Ketika mendengar kabar tentang fatwa rokok Muhammadiyah, seorang kawan di Philadelphia berkomentar, “Melawan rokok dengan fatwa itu ibarat perang dengan dua takhayul”.
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjadi berita setelah melansir fatwa haram rokok. Penggodokan fatwa itu bermula dari ide membuat Muktamar Muhammadiyah yang bertepatan dengan seabad Muhammadiyah pada Juli 2010, bebas dari asap rokok.
Sekjen PKS Anis Matta menegaskan bahwa PKS sepenuhnya sepakat dengan fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. PKS pun melarang kadernya merokok.
Pemprov Jatim menyayangkan fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Pasalnya, jika fatwa itu benar-benar diterapkan, perekonomian di Jawa Timur akan mengalami kemerosotan.
Industri rokok tak perlu khawatir jika fatwa haram rokok Majelis Tarjih menjadi keputusan resmi PP Muhammadiyah. Sebab, jika seluruh anggota Muhammadiyah nantinya patuh tidak merokok, tetap tidak akan berpengaruh signifikan pada produksi rokok.
Fatwa haram rokok saat ini lebih ditujukan untuk internal Muhammadiyah dan baru dibahas untuk menjadi keputusan organisasi pada Munas Muhammadiyah 5 tahun lagi.
Lagi-lagi rokok menjadi perdebatan. 'Asap nikmat' ini terus menjadi kontroversi antara dihalalkan ataukah diharamkan di negeri yang banyak memiliki pabrik rokok ini.