"Kemudian kalau dia (Nurhadi dan Honggo) tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," lanjutnya.
KPK memanggil Karutan Boyolali Agus Imam Taufik terkait kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Dia akan diperiksa jadi saksi untuk tersangka Wawan.