Presiden AS Donald Trump menggugat BBC atas tuduhan pencemaran nama baik. Trump menuntut ganti rugi senilai USD 10 miliar atau setara dengan Rp 166 triliun.
Presiden Trump perintahkan tarif 25% untuk impor dari Kanada dan Meksiko, serta 10% dari China. Langkah ini berpotensi memicu perang dagang dan inflasi global.
WNI asal Jakarta Selatan berinisial SA (27) diduga disekap di Myanmar. Kemlu RI dan otoritas Myanmar masih berkoordinasi terkait dugaan penyekapan itu.