MAKI akan mengajukan judicial review UU HAM. Pengajuan gugatan ini menurut MAKI untuk menguji apakah Komnas HAM dapat memanggil semua orang tanpa terkecuali.
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan perdebatan perlu tidaknya KUHP baru harus disudahi. Sebab, perdebatan RUU KUHP itu sudah berjalan lebih dari 50 tahun.