detikFinance
Rumah Mewah Hingga Kondominium Kena Pajak Penjualan 20%
Pemerintah mengenakan pajak barang mewah sebesar 20% untuk rumah seharga Rp 20 miliar ke atas, dan apartemen, kondominium seharga Rp 10 miliar ke atas.
Senin, 06 Mar 2017 18:18 WIB







































