detikFinance
BPK: MA Pungut Biaya Tanpa Ikuti Aturan Negara
BPK menemukan MA memungut pendapatan (biaya perkara) sendiri, mengelola dan menggunakannya sendiri tanpa mengacu pada aturan negara.
Kamis, 03 Mei 2007 10:48 WIB







































