"Mereka harus bawa surat antigen dari daerah di mana mereka mudik untuk masuk ke Jakarta. Keterangan bebas COVID-19 1x24 jam," kata Kombes Yusri Yunus.
Larangan mudik mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Dengan adanya larangan mudik, dilaporkan pengguna kendaraan yang mengakses jalan tol menurun signifikan.