PD Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya menemukan banyak sampah berupa kondom hingga celana dalam menyumbat gorong-gorong di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
"Karena pemohon tidak secara tegas dan jelas menguraikan siapa saksi yang tidak menandatangani hasil perhitungan," kata kuasa hukum KPU, Fanadini Dewi.
Hakim kontitusi Arief Hidayat langsung memotong penyampaian kuasa hukum PD Ardy Mbalembout. Arief menilai permohonan yang disampaikan Ardy hanya asumsi.
"Namun alangkah baiknya kalau kita mampu membiasakan diri senantiasa berprasangka baik dalam menyaksikan setiap peristiwa besar," kata Amir Syamsuddin PD.