detikNews
Nekat Beroperasi di Bulan Ramadan, Tiga PSK Didenda Rp 500 Ribu
Tiga orang pekerja seks komersial nekat buka 'praktek' di bulan ramadan. Atas perbuatannya, mereka didenda Rp 500 ribu per orang dalam sidang tindak pidana ringan.
Jumat, 19 Jul 2013 14:55 WIB







































