detikNews
Aparat Hukum Tak Lagi Leluasa Periksa Anggota DPR yang Terlibat Pidana
Penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan jika ingin memeriksa anggota DPR.
Jumat, 11 Jul 2014 11:25 WIB







































