detikFinance
BPJS Kesehatan: Iuran Peserta Hanya untuk Pembiayaan Kesehatan
"Jadi iuran JKN-KIS sesuai amanat undang-undang hanya diperuntukkan pembiayaan jaminan kesehatan, tidak digunakan untuk kegiatan lain di luar jaminan kesehatan"
Senin, 07 Jan 2019 17:49 WIB







































