detikNews
Hotel di Jabar Wajib Lapor 3 Hari Sekali
Pasca peristiwa peledakan bom di JW Marriot dan Ritz-Carlton, Jakarta, Jumat (17/7/2009), PHRI Jabar menilai belum menerima laporan adanya penurunan okupansi hotel. Pengelola hotel dimintai melaporkan okupansinya 3 hari sekali pasca peristiwa tersebut.
Selasa, 21 Jul 2009 10:56 WIB







































