detikNews
JK: Perppu Ormas Sudah Bisa Digunakan
Perppu Ormas, yang baru saja dikeluarkan pemerintah, sudah dapat digunakan meski belum disetujui DPR. Namun penggunaannya tergantung kasus yang dihadapi.
Sabtu, 15 Jul 2017 17:35 WIB







































