Anggota DPR Irma Suryani mengimbau agar polemik soal JHT disetop. Irma menuturkan JHT diinvestasikan, yang hasilnya bisa dinikmati para pensiunan buruh.
Serikat pekerja di Jabar bergerak menolak aturan anyar terkait pencairan JHT, yang bisa dicairkan setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
JHT dikembalikan kepada fungsinya sebagai dana dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
Puluhan ribu buruh bakal demo jika pemerintah tidak mencabut aturan baru soal JHT. Di aturan itu, JHT baru bisa dbayarkan penuh saat pekerja berusia 56 tahun.