DPR akan mempertimbangkan tiga aspek dalam memilih calom hakim konstitusi yaitu visi misi, kapasitas, dan moralitas. Proses seleksi yang melibatkan tim pakar diyakini akan lebih netral.
Di antara nama calon hakim konstitusi yang mendaftar di DPR, salah satunya adalah politikus PPP Dimyati Natakusumah. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, meminta politikus tak perlu jadi hakim MK.
Kursi kosong hakim agung di MA urung terisi lantaran DPR menolak semua calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY). KY pun membuka seleksi calon hakim agung untuk 10 kursi yang kosong.
Tiga nama yang diajukan KY tidak diloloskan oleh Komisi III DPR menjadi hakim agung. Bagaimana tanggapan Sunarto atas ditolaknya dirinya sebagai hakim agung?
"DPR menjudge seolah-olah memang tidak suka kepada kita, kalau di agama itu kan kita jangan tidak adil dengan siapapun. KY melakukan rekam jejak, secara diam-diam," kata Suhardjono.
Tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY) mental di DPR. Tak ayal hal ini menimbulkan pertanyaan, apa alasan DPR tak meloloskan ketiganya.
Ditolaknya tiga calon hakim agung yang disodorkan KY ke DPR membuat MA harus menunggu lebih lama lagi untuk mengisi kekosongan kursi hakim agung. Ketiga lembaga diminta berkoordinasi agar seleksi hakim agung berjalan efektif.
Komisi III DPR akhirnya menolak tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Ketiga calon hakim agung dinilai tak menunjukkan performa bagus dalam fit and proper test.
Suhardjono tetap setia dengan sepeda motor ke kantornya. Namun kejujuran dan kesederhanaan tidak meloloskannya menjadi hakim agung karena DPR menilai Suhardjono kurang berkualitas.