Miryam S Haryani tidak terima atas penetapan tersangka pemberian keterangan palsu oleh KPK. Anggota DPR itu pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
KPK menganggap, jika BAP Miryam S Haryani dibuka, bisa menghambat proses penyidikan kasus e-KTP. Politikus PDIP Masinton menganggap pernyataan KPK lebay.