Sekitar 27% pemilih yang terdaftar di Makassar tidak menggunakan suaranya alias golput. Jumlah ini meningkat dibanding pemilu legislatif lalu yang hanya 15%.
Panwaslu Sulsel mengimbau kepada KPUD agar melarang tim kampanye capres cawapres untuk berkampanye di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel. Pasalnya belum tim kampanye capres belum terdaftar di KPUD kota itu.