Polisi tengah menyelidiki kasus pemalsuan pelat mobil di Kota Depok yang tertangkap tilang e-TLE. Pelaku pemalsuan itu berpotensi dijerat dengan hukum pidana.
Warga Depok kaget saat dikirimi surat tilang oleh polisi karena merasa tidak melakukan pelanggaran. Rupanya, pelat mobilnya dipalsukan oleh orang lain.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi meminta polantas tidak menyalahartikan tindakan penegakan hukum dengan selalu menilang atau memenjarakan orang.