detikNews
Bila Presiden SBY Tak Tanda Tangan, Apakah RUU Pilkada Bisa Diundangkan?
Mensesneg Sudi Silalahi menyatakan bahwa RUU Pilkada tidak bisa berlaku bila tidak ditandatangani oleh Presiden. Namun, berdasarkan aturan di UUD 1945, UU tetap bisa diundangkan dalam 30 hari meski tanpa tanda tangan Presiden.
Minggu, 28 Sep 2014 07:24 WIB







































