Susi mengapresiasi Komisi IV DPR yang sejalan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk perlindungan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) mengamanatkan pembentukan Badan Pangan Nasional selambat-lambatnya 3 tahun setelah diundangkan 17 November 2012.
"Kewenangan Perum Bulog masih harus ditingkatkan untuk dapat menjalankan peran strategisnya sebagai penjaga stabilitas harga," kata Dirut Bulog Djarot Kusumayakti