Seorang saksi mengembalikan uang ke KPK Rp 440 juta, seharusnya Rp 400 juta. Ia pun harus menunggu proses hukum selesai baru bisa mengambil kelebihannya.
Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Hubla Mauritz HM Sibarani mengaku pernah menerima uang dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.