Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok melaporkan dua akun Instagram terkait pencemaran nama baik. Ahok merasa akun tersebut sudah sangat keterlaluan.
Di masa New Normal, ketergantungan pada layanan digital meningkat drastis. Tanpa adanya UU Perlindungan Data Pribadi, akan ada risiko yang harus ditanggung.
Ahmad Ramzy selaku pengacara Ahok mendatangi Polda Metro Jaya. Ramzy datang untuk mengetahui hasil pemeriksaan tersangka EJ yang diamankan di Sumatera Utara.
Tersangka pencemaran nama baik Ahok, KS meminta maaf dan berharap ada mediasi. Meski begitu, Ahok menolak dan ingin proses hukum nenek 67 tahun itu dilanjutkan.