Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan akan menggelar rapat dengan pemerintah menindaklanjuti putusan MK terkait presidential threshold.
MK menghapus ambang batas minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wapres.