detikNews
Eks Anggota DPR Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus e-KTP
Jaksa KPK menuntut mantan anggota DPR Markus Nari dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Senin, 28 Okt 2019 14:53 WIB







































