Biaya perpanjang SIM terbaru masih belum berubah yakni mulai Rp 200 ribuan. Tapi jangan lupa, menyertakan syarat berupa bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Pembayaran pajak kendaraan untuk perpanjangan STNK tahunan kini bisa dilakukan online melalui aplikasi Sapawarga, namun tetap perlu pengesahan STNK di Samsat.