Shubhan Fernando divonis 3 tahun penjara atas penggelapan uang kopi milik mertuanya senilai Rp 2,25 miliar. Keluarga korban kecewa dengan putusan tersebut.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137 miliar.
Ahli kriminologi menyatakan pembunuhan Brigadir Nurhadi tidak dipicu faktor seksual atau ekonomi, melainkan faktor lain seperti narkoba dan psikologis.
Dokter forensik Unram ungkap dua luka fatal pada Brigadir Nurhadi. Sidang kasus pembunuhan mengungkap kekerasan tumpul dan kemiripan luka dengan cincin terdakwa
Polisi ungkap detik-detik pembunuhan lansia Dumaris di Pekanbaru. Menantu korban, AF, diduga sebagai otak kejahatan. Empat pelaku terancam hukuman mati.