Kejagung telah menetapkan Anggota BPK RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Achsanul Qosasi tercatat melaporkan harta senilai Rp 24,8 miliar.
Johnny G Plate membacakan pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara di kasus korupsi BTS. Johnny merasa terzalimi dan membantah menerima uang Rp 17,8 miliar.
Johnny G Plate divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.