MK telah selesai memutus perkara sengketa Pilpres 2019. Masing-masing tim hukum dari pihak Prabowo, KPU, Bawaslu, dan tim Jokowi menandatangani salinan putusan.
Dahnil mengatakan tidak perlu adanya rekonsiliasi antara Prabowo dan Jokowi setelah keluarnya putusan MK. Menurutnya, tak ada konflik di antara keduanya.
"Langkah lain akan sangat ditentukan oleh principal sesungguhnya karena kuasa kami sudah selesai. Kami akan kembalikan mandat kami kepada principal," ujar BW.
Jokowi meyakini Prabowo-Sandi memiliki sikap negarawan dalam menghadapi hasil putusan MK. Jokowi menyatakan memiliki kesamaan visi dengan Prabowo dan Sandi.