OJK rencanakan pemangkasan co-payment pelayanan kesehatan menjadi 5% dari 10% mulai tahun depan. Aturan baru ini akan menggantikan ketentuan sebelumnya.
OJK mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pemegang polis asuransi menanggung 10% dari klaim biaya berobat, berlaku mulai 2026, kecuali untuk BPJS Kesehatan.
Waspada penipuan bisnis dan asuransi di Surabaya. Korban rugi Rp20 miliar lebih akibat aksi Dina Marisa Tanamal. Pelaku masih berupaya menipu dari tahanan.