Pemerintah akhirnya tegas. Mulai Januari 2026, semua game online yang tidak memiliki rating resmi dari Indonesia Game Rating System (IGRS) akan terkena sanksi.
Kementerian Komdigi normalisasi akses layanan Grok milik X Corp dengan syarat. Komitmen perbaikan dan pengawasan ketat diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan.
Komdigi menegaskan akan tetap memblokir Grok AI kepunyaan X, hingga perusahaan menghapus fitur yang dapat memanipulasi foto seseorang menjadi konten vulgar.
Pemerintah Indonesia akan membatasi akses 70 juta anak di bawah 16 tahun ke media sosial mulai 28 Maret 2026, demi menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Menkomdigi mendukung pembatasan gadget di sekolah untuk melindungi anak dari risiko digital. Kebijakan ini memperkuat PP TUNAS demi ruang digital yang aman.
Mahasiswa Untan terlibat kasus deepfake, mengedit foto teman menjadi tak senonoh. DPR minta sanksi tegas untuk pelaku dan pengawasan digital diperkuat.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mencatat lonjakan pelanggaran perlindungan data pribadi. Penguatan regulasi dan kepatuhan jadi kunci keamanan data.