Tanak mengatakan KPK menghormati hak konstitusional Hasto yang mengajukan gugatan tersebut. KPK, kata Tanak, menyerahkan penilaian gugatan itu kepada hakim MK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan meski adanya pemberian amnesti, status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak akan luntur.