Seorang pria Singapura dijatuhi hukuman 30 bulan penjara karena mengirimkan lebih dari SG$ 1.000 (Rp 10 juta) ke penceramah kebencian yang mendukung terorisme.
Polri menyebut Syahrial Alamsyah alias Abu Rara memerintahkan anaknya untuk menyerang polisi. Namun anak yang berusia 14 tahun itu menolak karena merasa takut.