detikNews
Bursa Pimpinan KY: Dari Ketua KY hingga Orang yang Gagal Jadi Hakim Agung
Berdasarkan UUD 1945, KY diberi kewenangan mengawasi hakim. Dengan tugas yang sedemikian besar, maka KY menjadi kunci bagi terwujudnya peradilan bersih.
Minggu, 21 Jun 2015 16:11 WIB







































