detikNews
Eksekusi Mati Dua Pembunuh di Sumbar Ditunda
Gara-gara mengajukan PK, dua terpidana mati, Irwan Sadawa Hia (28) dan Taruni Hia batal dieksekusi. Kejati Sumbar lantas meminta fatwa MA.
Selasa, 27 Sep 2005 15:59 WIB







































