detikNews
Terdakwa Perusakan Masjid Ahmadiyah Bersukur Divonis 3,5 Bulan
Asep Abdurahman alias Utep, terdakwa perkara perusakan Masjid An Nasir milik Ahmadiyah merasa bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim yaitu hukuman selama 3 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.
Selasa, 05 Feb 2013 14:45 WIB







































