Peraturan KPU (PKPU) telah disepakati DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, Selasa (7/6). PKPU telah menetapkan skenario jika Pilpres 2024 ada dua putaran.
Wakil rakyat, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati peraturan soal tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022.
Setelah berjibaku dengan wabah penyakit COVID-19 di seluruh dunia dan memperlambat perekonomian, kini dunia akan dihadapkan masalah pada sektor keuangan.