PT KAI akan memberlakukan syarat yang menunjukan negatif rapid tes antigen. Syarat ini berlaku untuk kereta jarak jauh mulai 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021.
Sejumlah Kabupaten dan Kota di Jatim mengeluarkan kebijakan menutup tempat wisatanya di masa libur Natal dan Tahun Baru. Ini untuk menekan penyebaran COVID-19.